Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten yang  merupakan Kota Otonom pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008. 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan adalah Perangkat Daerah di Kota Tangerang Selatan yang dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang telah diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah berganti nama menjadi Badan Keuangan Aset Daerah seiring diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah. 

BKAD merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset Daerah. Saat ini badan keuangan dan aset daerah kota tangerang selatan dipimpin oleh Kepala Badan : Hadi Widodo, S.E, M.M. 


Kepala Badan memiliki tugas melaksanakan penunjang urusan pemerintahan meliputi perencanaan anggaran Daerah, perbendaharaan Daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah serta pengelolaan barang milik Daerah.