Berdasarkan Peraturan walikota nomor 53 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja badan keuangan dan Aset daerah menyebutkan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset Daerah. Badan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Keuangan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional
c. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah;
1. Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran
2. Kepala Subbidang Perencanaan Perubahan Anggaran
d. Bidang Perbendaharaan Daerah;
1. Kepala Subbidang Perbendaharaan
2. Kepala Subbidang Dana Transfer
3. Kepala Subbidang Kas Daerah
e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
1. Kepala Subbidang Pembinaan dan Penyusunan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
2. Kepala Subbidang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
f. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Kepala Subbidang Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah
2. Kepala Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah
3. Kepala Subbidang Pendayagunaan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
g. UPTD; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
BKAD © 2026 . All rights reserved